Sumber foto: Instagram @alissa_wahid
POKER ANTIK - Koordinator Nasional Gusdurian Network yang juga aktivis demokrasi dan hak asasi manusia Alissa Wahid mengatakan, masalah pernikahan anak di Indonesia seperti gunung es.
“Di balik berbagai kasus yang mencuat, masih banyak pandangan tentang komunitas tradisional, bahwa anak perempuan harus cepat dinikahkan, perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi dan berbagai pandangan lain,” kata Alissa dalam siaran tertulis di webinar internasional tersebut. Too Young To Marry" dengan organisasi berbasis keagamaan yang digelar World Vision Asia Pacific, Selasa (8/6/2021).
Mengubah pola pikir masyarakat tentang pernikahan anak
Menurutnya, masalah ini membutuhkan strategi dan program yang komprehensif mulai dari mengubah pola pikir masyarakat hingga mengubah pernikahan anak.
“Karena itu, selain mendorong kebijakan publik, melakukan penguatan di tingkat akar rumput melalui kerja organisasi masyarakat sipil, penting untuk bergerak bersama dan meningkatkan kapasitas para pemimpin lokal, para guru, pemimpin muda, dan para pemimpin agama,” tambahnya.
Indonesia termasuk dalam 10 negara yang memiliki prevalensi pernikahan menikah yang tinggi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2008-2018, 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Sebanyak 1,2 juta wanita menikah sebelum 18 tahun. Indonesia termasuk dalam 10 negara yang memiliki prevalensi pernikahan yang tinggi.
Dari tahun 2008 hingga 2018 angka prevalensi pernikahan anak hanya mengalami penurunan sebesar 3,5 persen. Di tengah pandemi COVID-19, pernikahan anak terus meningkat. Hal ini ditandai dengan pengajuan dispensasi pernikahan di Indonesia yang naik dari 23.700 di tahun 2019 menjadi 34.000 di tahun 2020.
Alissa menilai meningkatnya pernikahan anak antara lain disebabkan oleh alasan ekonomi, kehamilan yang tidak diinginkan, kebosanan belajar dari rumah dan menghindari perzinahan.
“Anak-anak tidak harus terlalu membebani orang dewasa yang mengelola dunia dan peradaban. Mereka terlalu muda untuk menikah, terlalu muda untuk mengurus keluarga, terlalu muda untuk mengurus keluarga apalagi membangun dunia yang lebih baik. Ini bukan tentang mereka anak-anak. Mengakhiri pernikahan anak adalah tentang kita," kata Alissa
Anak membutuhkan informasi dan pendampingan agar tidak terjebak dalam fenomena pernikahan anak
Perwakilan anak Indonesia yang dibantu oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Refi (16) mengungkapkan, pernikahan anak di masa pandemi tidak akan terjadi jika orang dewasa di sekitar dapat membantu dan memberikan pengetahuan yang benar.
“Pemerintah Indonesia, telah membatasi usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun. Tetapi kami juga membutuhkan informasi dan pendampingan yang dapat mencegah kami dari pergaulan yang buruk, dan agar kami mengetahui tentang kesehatan reproduksi. Kami berharap orang dewasa juga bisa lebih aktif dan responsif, dan bisa membantu kami menciptakan lingkungan dan aktivitas yang positif untuk mengisi waktu,” harap Refi.
Kasus pernikahan anak perlu dilihat dalam konteks kemiskinan struktural
Secara terpisah, Manajer Advokasi Wahana Visi Indonesia, Junito Drias, mengatakan kasus pernikahan anak perlu dilihat dalam konteks kemiskinan struktural, di mana anak-anak sulit melepaskan diri dari cengkeraman pernikahan anak karena keterbatasan akses ekonomi, pendidikan dan perlindungan.
“Selain keluarga dan lingkungan sekitar, perlu kebijakan pemerintah untuk mengadakan akses-akses tersebut, supaya orang tua tidak memandang perkawinan sebagai jalan keluar masalah ekonomi atau persoalan seperti kehamilan usia anak,” kata Drias.
WVI melalui program-program di bidang perlindungan anak terus melakukan sosialisasi, edukasi, upaya pemberdayaan masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak di 14 provinsi di Indonesia hingga advokasi kebijakan di tingkat lokal dan nasional.




