SELAMAT DATANG DI POKERANTIK. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MINIMAL DEPOSIT 20.000

Friday, April 16, 2021

Begini Respon KontraS soal YouTuber Dipenjara Gegara Kritik Polisi

 

Ilustrasi, sumber foto: iStockphoto


YouTuber Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021). Keduanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah video yang menceritakan bahwa ada petugas polisi yang menunggak pajak kendaraan bermotor.


Joniar dan Benni dikenal sering mengkritik penegak hukum di saluran YouTube mereka. Bahkan, beberapa kali mereka juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar yang masih terjadi di lingkungan kepolisian, khususnya kepada polisi lalu lintas.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan keduanya bersalah secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat informasi elektronik dapat diakses dan / atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.


Majelis hakim menilai hal itu diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.


Putusan atas kedua kreator konten ini kemudian menuai pro dan kontra. Sejumlah praktisi media sosial dan pakar hukum menilai putusan itu hanya menambah jumlah korban UU ITE. Pasal karet ini selalu menjadi celah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang kerap mengkritik para aparat negara.


UU ITE seharusnya tidak membungkam kritik publik


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menjadi salah satu pengamat sejak kasus ini bermula. KontraS Sumut mengkritik putusan dan pasal yang menjerat kedua youtuber tersebut.


Lagi-lagi, menurut KontraS, keduanya menjadi korban baru pasal karet tersebut.


“Lagi-lagi penggunaan UU ITE makan korban dan ini korbannya orang yang kritis. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kritik publik,” kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis, Rabu (14/4/2021).


Ia mengatakan UU ITE sudah berkali-kali menelan korban, gaung untuk merevisi UU itu secara masif di berbagai jalur. Sayangnya, realisasinya masih jauh. UU ITE seringkali dipandang sebagai kebijakan yang kontraproduktif dalam iklim demokrasi.


Pembatasan hak asasi manusia tidak boleh digunakan untuk melindungi pejabat dari opini publik


Amin menyoroti dugaan upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang berusaha bersikap kritis, namun kerap tersandung UU ITE. Putusan hukum tetap yang dijatuhkan oleh hakim juga merupakan salah satu bentuk yurisprudensi yang dapat digunakan dalam perkara serupa di masa mendatang.


Ia menilai keputusan hakim itu sebagai langkah mundur dalam menegakkan demokrasi di Indonesia.


“Penggunaan YouTube sebagai media kritik bisa berpotensi berujung pada kasus hukum pidana. Dalam salah satu isi Siracusa Prinsipel tentang ketentuan pembatasan dan pengurangan hak yang diatur di dalam ICCPR, yang juga sudah diratifikasi ke dalam Undang-undang, pembatasan HAM tidak boleh dilakukan untuk melindungi pejabat publik dari opini publik. Kritik publik untuk hal ini tidak boleh dibatasi,” kata Amin.


Penegak hukum harus memiliki pemahaman yang lebih baik tentang makna kebebasan berekspresi dan batasannya


Amin tak menampik bahwa kebebasan berekspresi bisa dibatasi. Meski begitu, kita harus melihat sejumlah aturan yang disepakati, seperti dalam wacana HAM yang berkembang. Amin juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi dan pembatasannya.


Begitu banyak aturan yang telah diratifikasi menjadi undang-undang terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.


“Pembatasan kebebasan berekspresi itu harus sesuai juga dengan mekanisme yang ada. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 19 kebebasan berekspresi itu bisa dibatasi. Di PBB punya aturan main yang jelas. Selama ini, kita tidak menggunakan instrumen itu untuk menentukan pembatasan kebebasan berekspresi,” ujarnya.


KontraS mendesak agar kriminalisasi dua youtuber yang berada di tahanan segera diusut


KontraS juga menyoroti dugaan upaya hukum yang diskriminatif terhadap kedua korban UU ITE tersebut. KontraS menyebut keduanya telah melaporkan sejumlah perbuatan sewenang-wenang selama dalam tahanan.


Misalnya, adanya dugaan intimidasi, pemerasan, dan dugaan penyiksaan yang dilaporkan oleh keduanya ke sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Namun, Amin menyayangkan pemberitaan tersebut tidak menjadi perhatian dalam kasus yang menjerat keduanya. KontraS mendesak aparat menindaklanjuti tuduhan yang dilaporkan para korban.


“Harusnya ini kan menjadi pertimbangan. Hukum harus tegas bahwa mereka tidak mendapatkan keadilan selama di dalam tahanan. Proses hukum, harusnya berjalan sama,” kata Amin.


Berawal dari sorotan bahwa polisi diduga menunggak pajak kendaraan


Jauh sebelum berhadapan dengan hukum, Joniar dan Benni dikenal aktif mengkritik aparat penegak hukum. Mereka sering melakukan investigasi tentang dugaan pungli jalanan oleh oknum aparat dan menjadikannya konten di saluran YouTube mereka.


Sedangkan kasus ITE yang menjerat mereka berawal pada 11 Agustus 2020. Terdakwa Joniar dan Benni Eduward mendatangi Kantor Samsat Putri Hijau Medan. Mereka kemudian mengecek plat nomor kendaraan di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan secara online.


Saat itu mereka menemukan beberapa kendaraan yang diduga melanggar pajak dan tidak ditemukannya data beberapa kendaraan dan beberapa kendaraan yang diduga bodong. Mereka kemudian melakukan siaran langsung melalui saluran Youtube.


Dalam siaran langsungnya, terdakwa mengatakan bahwa ada kendaraan milik seorang petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara namun tidak patuh pajak.


Usai siaran langsung, mereka kemudian mengunggah video tersebut ke akun YouTube-nya. Atas perbuatannya, salah satu petugas pajak Samsat bernama Johannes Ginting melaporkan kedua youtuber tersebut ke polisi.

Situs Poker Online | Domino QQ | Agen Judi Poker Online | Poker Antik