SELAMAT DATANG DI POKERANTIK. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MINIMAL DEPOSIT 20.000

Wednesday, September 8, 2021

Kemenkes Tengah Percepat Realisasi Pembayaran Insentif Nakes, Total Rp 5,8 Triliun

 

Ilustrasi, sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani


Poker Antik - Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Kirana, menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempercepat realisasi pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, baik dari pusat maupun daerah, termasuk tunggakan insentif pada tahun 2020. .


Kirana mengungkapkan, total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan tahun ini sebesar Rp. 9,07 triliun, dengan rincian Rp. 1,48 triliun untuk membayar tunggakan insentif anggaran 2020, dan Rp. 7,42 untuk insentif pada tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.


“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,86 triliun kepada 12 tipe faskes (fasilitas kesehatan). Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” ujarnya seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id, Kamis (2/9/2021).


Kementerian Kesehatan membayar rata-rata Rp 800 miliar per bulan


Kirana menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah membayar rata-rata hingga Rp 800 miliar setiap bulan. Namun angka ini fluktuatif, tergantung ketepatan pengajuan oleh faskes dan perkembangan kasus di daerah.


“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat," katanya.


Insentif tenaga kesehatan daerah dianggarkan oleh pemerintah daerah


Kirana menjelaskan selain menggunakan anggaran pemerintah pusat, pembayaran insentif juga menggunakan anggaran pemerintah daerah.


Kombinasi keduanya merupakan upaya percepatan penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.


"Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah," katanya.


Tugas pemerintah daerah adalah membayar insentif tenaga kesehatan


Kirana mengatakan, per 2 September 2021, realisasi tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah melalui tambahan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2020 telah mencapai 83,9 persen, sedangkan insentif 2021 hingga Agustus dibayarkan melalui Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH)  di provinsi serta kabupaten/kota telah mencapai 41,3 persen atau Rp. 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp. 9,184 triliun.


“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” ujarnya.


Kemenkes bekerjasama dengan Kemendagri agar insentif tenaga kesehatan cepat tersalurkan


Untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan, Kemenkes dan Kemendagri secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi. Jadi, jika ada kendala dalam proses pengajuan klaim insentif, bisa segera ditindaklanjuti.


Pembayaran insentif oleh Kemenkes bagi tenaga kesehatan dari berbagai fasilitas kesehatan, antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.


Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang dilatih oleh pemerintah daerah, insentifnya ditanggung oleh pemerintah setempat.