SELAMAT DATANG DI POKERANTIK. DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MINIMAL DEPOSIT 20.000

Wednesday, June 30, 2021

KPK Bakal Panggil Anies Jika Diperlukan Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul


Sumber foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

Poker Antik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sejumlah orang juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, seperti mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Ini upaya untuk menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

KPK akan memanggil Anies jika diperlukan

Setyo mengatakan KPK akan memanggil Anies jika diperlukan. Saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan bukti yang ada.

"Kita tak akan serta merta melakukan panggilan terhadap seseorang tanpa ada dasar dari pemeriksaan sebelumnya," kata Setyo.

KPK menetapkan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka

Sebelumnya, KPK menunjuk mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2019 yang merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Selain Yoory, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Andrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Ada kesepakatan antara Yoory dan PT Adonara

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama untuk mengakuisisi lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang bertempat di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara Pembeli, Yoory dan Penjual, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.