Ilustrasi, sumber foto: Suara.com/Stephanus Aranditio
Pemerintah akhirnya mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19. Namun saat ini hanya WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau perkawinan campur.
Mulai Senin (5/4/2021), Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka akses bagi pasangan suami istri untuk mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, WNA yang menikah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan campuran yang belum dewasa, akan diizinkan masuk jika sudah memiliki vitas dengan indeks 317.
“Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia,” kata Angga dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Izin masuk untuk orang asing masih terbatas
Namun, kata Angga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi WNA selama masa pandemi COVID-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan penting seperti bisnis, pekerjaan, dan alasan kemanusiaan.
Ada pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk ke negara itu. Selain pasangan perkawinan campuran, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Selain itu, WNA pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.
Orang asing ke Indonesia tetap harus mengikuti protokol kesehatan
Angga menegaskan, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan COVID-19. Tujuannya agar penularan virus corona bisa diminimalisir.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Indonesia sempat menutup pintu bagi orang asing karena COVID-19
Sebelumnya, pemerintah sempat menutup rapat gerbang Indonesia dari orang asing akibat pandemi COVID-19. Namun saat itu ada enam kategori yang dikecualikan, yaitu:
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Situs Poker Online | Domino QQ | Agen Judi Poker Online | Poker Antik



